PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006 MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006. Mengingat : Memperhatikan : Pertimbangan Menteri Keuangan dengan surat Nomor S-36/MK/2006 tanggal 20 Januari 2006, hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006. Pasal 1Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB merupakan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraaan bermotor. (3) Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor. (4) Nilai Jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan ini. Pasal 3 (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraaan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30;Alat-alat berat dan Alat-alat besar, sebesar 1,00. Pasal 4 (1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB adalah hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (2) Kendaraan Bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 5Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 6Dasar BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 6 Lampiran Peraturan ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini. Pasal 8Pemberlakuan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 9Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan dari Lampiran Peraturan ini. Pasal 10 (1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :1)untuk tahun pembuatan terbatu, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing, tidak termasuk PKB dan BBN-KB;2)untuk pembuatan tahun lebih tua, nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) dari nilai jual tahun sebelumnya.2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing.Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin. (2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel, yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini. Pasal 11Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 12Memerintahkan kepada Gubernur untuk melakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Peraturan ini. Pasal 13Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dasar Pengenaan Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KBTahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2006MENTERI DALAM NEGERI, ttd. H. MOH. MA’RUF
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2023. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIOBJEK DAN SUBJEK PKB, BBNKB, DAN PAB Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; danKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas:mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus;mobil bus yang meliputi microbus dan bus;mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya;mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga;sepeda motor roda dua; dansepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Pasal 3 (1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. (3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. BAB IIIPENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB, BBNKB DAN PAB Bagian KesatuPenghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan diAtas Jalan Darat Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dan ayat (5). (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:NJKB; danbobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dandalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB. Pasal 6NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. Pasal 7 (1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4 (satu koma empat). (2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); danlight truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat). (3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 8Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB ubah bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Pasal 11 (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. (5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Pasal 12 (1) Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. (2) Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2005
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DIATUR DALAMPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005.Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005. Pasal 1 Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 2Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pasal 3 Bagi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Agustus 2005MENTERI DALAM NEGERI, ttd. H. MOH. MA’RUF
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 40 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-445/MK.010/2005 tanggal 30 September 2005 perihal Pemberlakuan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Umum. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005. “Pasal IKetentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2005 diubah sehingga keseluruhan pasal 5 dan pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bukan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.(2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.Pasal 6(1) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bukan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005.(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri 16 Tahun 2005. Pasal IIMemerintahkan Gubernur supaya memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sepenuhnya terhitung sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaanya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal ditetapkan. Pasal IIIPeraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 November 2005MENTERI DALAM NEGERI ttd. H. MOH. MA’RUF
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2021MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 990
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 (1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, meliputi:a.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;b.prinsip penyusunan APBD;c.kebijakan penyusunan APBD;d.teknis penyusunan APBD; dane.hal khusus lainnya. (2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. (2) APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a.dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik;b.perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;c.dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019;d.dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando tingkat kelurahan;e.insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; danf.belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Agustus 2021MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 926