PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2025. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Hari adalah hari kerja. BAB II OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERATBagian Kesatu Pajak Kendaraan BermotorPasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (3) Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. (4) Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. Pasal 3 (1) Objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, terdiri atas: mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; mobil bus yang meliputi microbus dan bus; mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; sepeda motor roda dua; dan sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. (2) Yang dikecualikan dari objek PKB yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas: kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan Lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya; Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan; dan Kendaraan Bermotor
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6852); Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian atau Lembaga pemerintah non-kementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal 2 Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian merupakan penerimaan dari jasa: penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri; sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri; penilaian kompetensi; penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri; pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; pelayanan kesehatan; dan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 3 Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bagi Pengguna: instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Selain Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan. Pasal 5 Ketentuan mengenai jenis dan besaran tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan sosial. (2) Penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan: melaksanakan program nasional; dan menerima penugasan langsung oleh pemerintah. Pasal 7 Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara: Pengguna mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat: nama Pengguna; nama pimpinan Pengguna; jabatan; alamat Pengguna; nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; jenis jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang dimohonkan; dan alasan/justifikasi permohonan. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditandatangani oleh pimpinan Pengguna atau pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: dokumen penugasan yang menunjukan bahwa Pengguna menjadi pelaksana kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial. Pasal 8 (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Pengguna atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemberian persetujuan atau penolakan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan dokumen persyaratan. (3) Pemberian persetujuan atau penolakan disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 (satu) bulan setelah pengajuan surat permohonan dan dokumen persyaratan diterima. Pasal 9 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetujui, pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dilakukan melalui pemberian kuota sesuai dengan jumlah data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial. Pasal 10 Ketentuan mengenai alur proses dan petunjuk teknis persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 8 ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2025 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,ttd
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT TAHUN 2024. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi dan/atau penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Hari adalah hari kerja. BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. (4) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus; c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; d. mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; e. sepeda motor roda dua; dan f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. (6) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage). (7) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 30 GT (Tiga Puluh Gross Tonnage) dikenakan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (8) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan ukuran isi kotor di bawah 7 GT (Tujuh Gross Tonnage) sampai dengan 5 GT (Lima Gross Tonnage) diberikan insentif berupa pembebasan pengenaan PKB dan BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (9) Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas: a. kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIRDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2007 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007. Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor: S-56/MK.07/2007 tanggal 13 Februari 2007, hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2007. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air. (2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air. (3) Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006. (4) Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/ gross tonage), fungsi, dan umur rangka/ body. (5) Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. Pasal 3 (1) Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi meliputi:Kontruksi kayu;Kontruksi serat, Fiber, Karet, dan sejenisnya;Kontruksi Besi, Baja, Ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan kendaraan di atas air dikelompokkan berdasarkan fungsi meliputi:penangkap ikan;angkutan penumpang, angkutan barang, dan pengerukan;pesiar, olah raga atau rekreasi. Pasal 4Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 6Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/ tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan, isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 8Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2007MENTERI DALAM NEGERI ttd. H. MOH. MA’RUF, SE.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-56/MK.07/2007, tanggal 13 Februari 2007, Hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB berdasarkan nilai-jual kendaraan bermotor. (3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006. (4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 3Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor; danJenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30; Pasal 6 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 8 dan 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Nilai jual kendaran bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 8Pemberlakuan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 9Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;Jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the road).2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing. (2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau tempel, dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 11Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 12Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2007MENTERI DALAM NEGERI ttd H. MOH. MA’RUF, SE
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 30 TAHUN 2006
TENTANG PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2006. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIDASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 2 (1) Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor. (3) Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. Pasal 3 (1) Nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan sesuai yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Untuk kendaraan bermotor ubah bentuk, nilai jualnya ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dan ditambah dengan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini. (3) Terhadap kendaraan ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang nilai jualnya belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur. Pasal 4 (1) Bobot untuk menghitumg dasar pengenaan PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut.Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor;Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot untuk menghitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kendaraan bermotor:jenis Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya ditetapkan sebesar 1,00;Jenis mobil barang/beban ditetapkan sebesar 1,30;Alat-alat berat atau alat-alat besar ditetapkan sebesar 1,00. Pasal 5 Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 6 Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai jual bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB sebagaimana yang tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (2) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. (3) Terhaap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 Untuk dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kereta Gandeng atau Tempel ditetapkan sebesar 25% dari kendaraaan bermotor penariknya. Pasal 9 (1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB bagi kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut :a.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor dimaksud belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Departeman Dalam Negeri, dengan penetapan :untuk tahun pembuatan terbaru, nilai jualnya ditetapkan sesuai dengan harga pasaran umum yang berlaku, tidak termasuk PKN dan BBN-KB; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari Negara produsen yang sama atau Harga Pasaran Umum yang berlaku.b.jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor yang telah tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan ketentuan:untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% dari nilai jual tahun sebelumnya; untuk tahun pembuatan lebih tua nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan penurunan 5% setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.c.tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai dengan HPU setempat atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. (2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai yang telah ditetapkan dalam pasal 4 ayat (2). Pasal 10 Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 11Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya. dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA ttd. SUTIYOSODiundangkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYANIP 140061657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 32