KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 19/PJ/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 19/PJ/2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTUPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MEDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MEDAN. Pasal 1 Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098