Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 394/PJ./2002

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 394/PJ./2002 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN,SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI,SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA. Pasal 1 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ( Formulir 1771 berikut Lampirannya ) dan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan khusus bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat ( Formulir 1771/$ berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran I a dan Lampiran I b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas ( Formulir 1770 berikut Lampirannya ) dan Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas ( Formulir 1770 S berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran II a dan Lampiran II b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ( Formulir 1721 berikut Lampirannya ) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Pasal 21 tahun pajak 2002 dan tahun-tahun berikutnya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Agustus 2002Direktur Jenderal, ttdHadi PoernomoNIP 060027375