KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 47/PJ.10/2014
TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAKBENDAHARA YANG SUDAH TIDAK AKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BENDAHARA YANG SUDAH TIDAK AKTIF KESATU : Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak Bendahara yang dihapus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014. KEDUA : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama merupakan Wajib Pajak Bendahara yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir berupa tidak mempunyai tunggakan pajak dan/atau tidak sedang dalam melakukan upaya hukum, tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan. KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 November 2014a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASIPERPAJAKAN ttd IWAN DJUNIARDINIP 196806101995031001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 46/PJ.10/2014
TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK NON EFEKTIF. PERTAMA : Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang dihapus sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014. KEDUA : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama merupakan Wajib Pajak Non Efektif yang memenuhi kriteria dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak terdapat data dan/atau informasi yang membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan tidak terdapat data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak tersebut kembali aktif melakukan kegiatan usaha. KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 November 2014a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,DIREKTUR TEKNOLOGI INFORMASIPERPAJAKAN, ttd. IWAN DJUNIARDINIP 196806101995031001