KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 81/BC/1999

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang penetapan nilai pabean barang impor. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIMETODE PENETAPAN NILAI PABEAN BARANG IMPOR Bagian PertamaMetode dan Urutan Penggunaannya Pasal 2 (1)  Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu. (2)  Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (3)  Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya. Bagian KeduaMetode INilai Pabean adalah Nilai Transaksi Paragraf 1Nilai Transaksi Pasal 3 (1)  Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2)  Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Paragraf 2 Harga yang Sebenarnya Dibayar atau yang Seharusnya Dibayar Pasal 4 (1)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan  atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual atas barang yang diimpor. (2)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar tidak meliputi:biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli untuk kepentingannya sendiri;biaya yang terjadi setelah pengimporan barang;deviden;bunga. (3)  Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi unsur diskon. Paragraf 3Biaya yang Ditambahkan pada Harga yang Sebenarnya Dibayar atau yangSeharusnya Dibayar Pasal 5 (1)  Untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu, yaitu :biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa :(i)komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;(ii)biaya pengemasan yang untuk kepentingan pabean pengemasan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;(iii) biaya pengepakan, baik untuk upah tenaga kerja maupun material pengepakan.nilai bantuan (assist) berupa nilai dari barang dan jasa yaitu :royalti dan biaya lisensi, sepanjang :(i)material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;(ii) peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;(iii) material yang digunakan / dikonsumsi dalam pembuatan barang impor; dan/atau(iv) teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan di mana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut :dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; danharganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.proceeds yaitu nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual.(i)dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;(ii) merupakan persyaratan penjualan barang impor;(iii) berkaitan dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; dan(iv) belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk di ekspor ke tempat impor di Daerah Pabean.biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean.biaya asuransi. (2)  Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur. Paragraf 4 Persyaratan Nilai Transaksi Untuk Dapat Diterima dan DitetapkanSebagai Nilai Pabean Pasal 6Nilai transaksi dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan, sebagai berikut : Paragraf 5Pembatasan Penggunaan Metode I Pasal 7Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : Paragraf 6Ketentuan Lebih Lanjut Tentang Metode I Pasal 8Ketentuan lebih lanjut tentang : Bagian KetigaMetode IINilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik Paragraf 1Nilai Transaksi Barang Identik Pasal 9 (1)  Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik. (2)  Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sepanjang memenuhi persyaratan :berasal dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang, barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (3)  Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka untuk menetapkan nilai pabean  digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah. Paragraf 2Penyesuaian Tingkat Perdagangan dan Jumlah Barang Pasal 10 (1)  Penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sedapat mungkin menggunakan barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (2)  Apabila tidak terdapat barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian:jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama ;tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; ataujumlah dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (3)  Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan bukti nyata yang memungkinkan terlaksananya